Anda login terlebih dahulu untuk masuk ke dalam sistem atau register jika belum pernah melakukan legalisir menggunakan sistem informasi ini
Mengisi form isian keterangan tentang alumni secara online kemidian mendapatkan PIN (Personal Identification number) atau kode unik legalisir.
Berkas yang akan di legalisir dan PIN di serahkan ke Bagian Kemahasiswaan Gd. F FKIP UNS dan mendapatkan bukti penyerahan berkas.
Setelah dinyatakan selesai, pengambilan berkas legalisir di bagian kemahasiswaan Gd. F FKIP UNS dengan menyerahkan bukti penyerahan berkas pada tahap selanjutnya.
- Proses legalisir ini tidak dipungut biaya
- Proses legalisir maksimal 5 lembar
- Legalisir hanya bisa dilakukan 6 bulan sekali untuk satu akun dan satu data
- Legalisir bisa ditipkan dengan syarat telah mendaftar ke dalam sistem ini sesuai data alumni yang akan melakukan legalisir